Judul : Menimbang Penghentian Kehamilan - Perspektif Islam dan Hukum Positif
Penulis : Afwah Mumtazah dan Yulianti Muthmainnah
Type File : PDF
Review : Tulisan ini disuguhkan oleh dua orang alumni Pengkaderan Ulama Perempuan (PUP) yang diselenggarakan Rahima dalam rentang tahun 2005-2006. Kedua penulis memiliki latar belakang yang sedikit berbeda, baik pendidikan maupun aktivitas keseharian.
Membicarakan topik penghentian kehamilan yang tidak diinginkan hampir selalu tidak terlepas dari pro dan kontra. Mereka yang pro dengan penghentian kehamilan yang tidak diinginkan mengungkap sejumlah argumentasi dan fakta-fakta yang kuat, begitu pula yang kontra, menampilkan sejumlah alasan. Keduanya seolah tidak ada titik temu.
Padahal namanya pemikiran (baca: hasil ijtihad) selalu bersifat relatif, bisa jadi benar atau sebaliknya, salah. Bisa saja benar pada suatu kondisi, tetapi kurang tepat pada kondisi lain. Karenanya, tidak perlu disikapi dengan bersitegang dan saling menyalahkan, bahkan mengkafirkan pihak yang pendapatnya berbeda.
Suplemen berikut memaparkan secara baik tema penghentian kehamilan yang tidak diinginkan dengan sejumlah problem yang mengitarinya. Ada sejumlah fakta penghentian kehamilan dikaitkan dengan Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia yang tergolong tinggi, untuk tidak mengatakan gawat. Menariknya lagi, tulisan ini melihat penghentian kehamilan yang tidak diinginkan dari sudut pandang hukum dan madzhab dalam Islam, maupun hukum positif di Indonesia. Secara umum, tulisan ini mengajak pembaca untuk menyikapi penghentian kehamilan yang tidak diinginkan secara bijak dan tidak emosional dengan senantiasa melihat realitas sosial yang ada. Sementara bila penghentian kehamilan yang tidak diinginkanaman dilarang tanpa melihat illat al-hukmi (alasan hukumnya), akan bermunculan penghentian kehamilan tak aman yang siap merenggut nyawa sang ibu.
Selengkapnya, silakan pembaca menikmati sajian berikut. Selamat membaca.
Klik icon "download" untuk mengunduh file.