Penulis : Mervyn K. Lewis dan Latifa M. Algauod
Terbit : 2001
Format : Exe (Digital Ebook)
Bahasa : Indonesia
Review :Pernyataan bahwa perbankan syariah merupakan sistem baru dalam dunia perbankan merupakan hal yang salah. Perbankan Syariah sebenarnya telah ada dari jaman munculnya ajaran Islam oleh Nabi Muhammad SAW. Dalam buku Perbankan Syariah, Prinsip, Praktik dan Prospek yang ditulis Mervin K. Lewis dan Latifa M. Algaoud yang telah diterjemahkan dari Islamic Banking oleh PT. Serambi Ilmu Semesta ini menjelaskan dengan gamblang mengenai kelahiran dan perkembangan perbankan syariah hingga saat ini terdapat 200 bank Islam yang tersebar di lima belahan benua. Afrika, Asia, Australia, Eropa dan Amerika Serikat.
Selama ini banyak buku perbankan syariah dibuat hanya untuk kalangan tertentu, dengan bahasa ekonomi yang sulit dimengerti kaum awam. Namun, buku ini dicetak dengan bahasa yang mudah dipahami bahkan mampu mengajak para pembaca untuk ikut mengalir dalam perkembangan sistem perbankan yang berbasis pada ajaran syariah Islam. Dimulai dari sejarah hadirnya sistem perdagangan dan keuangan bagi kaum muslim, penulis juga berusaha membangkitkan gairah pembaca untuk benar-benar kembali ke masa itu. Menggambarkan dengan sederhana keadaan yang memunculkan pemikiran untuk tidak mengambil nilai lebih
dari uang pokok suatu pinjaman atau yang biasa disebut riba.
Sebenarnya bukan hanya ajaran Islam yang melarang adanya riba atau bunga dalam transaksi keuangan, Yahudi dalam kitab Taurat dan umat Kristen dalam kitab Injil dan beberapa hukum yang dibuat para pendeta di abad pertengahan juga melarang diadakannya riba atau usury dalam bahasa Inggris. Mervin Lewis dan Latifa Algaoud membedakan aturan pelarangan riba dalam Islam, Kristen dan Yahudi karena terdapat beberapa perbedaan tujuan maupun alasan pelarangan riba, ini pula yang merupakan awal lahirnya hukum larangan riba dalam perbankan syariah. Hingga saat ini, memang hanya Islam yang tegas melarang transaksi berbau riba. Akan tetapi, secara berangsur-angsur banyak pendapat mulai muncul mengenai jenis bunga yang dikategorikan riba, apakah bunga yang bisa dianggap sebagai bagian imbalan atas peminjaman dan transaksi pada bank, ataukah bunga yang berlebihan. Banyak pertentangan antara kaum ekonom Islam moderen serta kaum yang tetap berpegang teguh pada ayat al-Qur’an bahwa tidak diperkenankan mengambil kelebihan dari uang pokok sebelumnya demi menciptakan transaksi yang jujur dan adil.
Buku ini mengulas banyak pendapat para peneliti dan pemikir perbankan syariah, dengan begitu pembaca akan mendapatkan banyak pandangan dan pengetahuan tentang perbankan syariah, sehingga dapat memilih pendapat manakah yang paling sesuai mengenai sistem perbankan syariah. Hal ini akan mendorong pembaca untuk menjadi kaya akan ilmu pengetahuan, dan sekaligus menutup pandangan kita dari penilaian subjektivitas terhadap suatu wacana sosial yang ada.
Buku ini mencoba memberikan penjelasan mendalam mengenai sifat dan sumber hukum Islam yang menjadi dasar pelarangan riba dan munculnya keinginan kaum muslim untuk mendirikan bank-bank dan badan-badan keuangan yang dapat melindungi kaum muslim di seluruh dunia melalui sistem keuangan yang berdasar pada syariat Islam yaitu Al-qur’an dan hadis. Hal ini sesuai dalam elemen yang terlibat dalam perbankan Islam;
- Tidak ada transaksi keuangan berbasis bunga (riba);
- Semua aktivitas bisnis dan investasi dijalankan sesuai dengan ketentuan syariah (halal);
- Semua jenis transaksi harus bebas dari unsur gharar (spekulasi yang tidak pasti dan tidak masuk akal);
- Setiap bank Islam harus membayar zakat untuk kemudian didistribusikan kepada kelompok masyarakat yang berhak menerimanya (mustahik);
- Semua aktivitas harus sejalan dengan prinsip-prinsip Islam, dengan dewan syariah khusus harus bertindak sebagai penyelia dan memberikan nasihat kepada bank mengenai kepatuhan suatu transaksi.’
Buku ini juga sangat jelas menjabarkan sistem perbankan dan tata kelola keuangan Islam dalam perbankan internasional. Disertai dengan tantangan dan kekurangan yang dihadapi para pelaku perbankan Islam, buku ini mencoba menggambarkan masalah yang menyebabkan terjadinya beberapa kasus insentif dalam dunia perbankan di beberapa negara, terutama Iran, Pakistan dan Sudan yang saat ini tercatat sebagai negara yang mewajibkan perbankan Islam beroperasi di seluruh negeri melalui kontrol dari pemerintah setempat. Banyak pula negara Islam yang tidak menerapkan bahkan lebih memilih menggunakan perbankan konvensional ala Barat yang sifatnya komersial daripada perbankan berbau ‘agama’.
Klik icon "download" untuk mengunduh file.